Human Trafficking Watch HTW atau Pemantau Perdagangan manusia, telah membuat laporan kepada Kementerian Luar negeri CQ Direktur Perlindungan Warga dan Organisasi di Jl pejompongan Jakara Pusat.
Demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua HTW di Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi Pada dini hari senin tanggal 24 Desember 2024 .
Patar Sihotang menjelaskan berawal dari laporan melalui saluran Telpon kepada saya Patar Sihotang dari seorang Pekerja Migran Indonesia atau TKI bernama Rivona berasal dari Blitar Jawa Timur yang saat ini menjadi Korban Perdagangan manusia di daerah Ipoh Malaysia sedang sakit berat antara lain pendarahan dan sakit Pinggang yang ingin pulang ke rumahnya di kediri namun tidak bisa karena sakit dan tidak memiliki Uang transportasi dan Pasport nya di Pegang atau di sandera oleh Perusahaan Agen di Malaysia .
Patar Sihotang menjelaskan bahwa Korban seorang wanita berumur 26 tahun Mempunyai suami dan 1 Orang anak yang saat ini berada di Blitar Jawa timur, telah menjadi Korban Perdagangan orang dengan modus Pengiriman tenaga kerja ke Luar Negeri Non procedural dengan Fakta Fakta sebagai berikut :
1. Bahwa 1 Tahun yang lalu ada seseorang bernama RSM tinggal di Kediri yang berprofesi sebagai calo atau sponsor pencari TKI atau PMI telah menghubungi dan mendatangi korban di rumahnya, si pelaku menawarkan kepada korban akan di berangkatkan bekerja ke Malaysia dengan melalui Perusahaan Pengiriman Tenaga Kerja dan Balai latihan Kerja [BLK] yang ada di jakarta tampa di bebankan Biaya kepada korban dan selanjutnya di janjikan kepada korban gajinya akan di berikan setelah bekerja di Malaysia. Tergiur dengan bujuk rayu pelaku, sikorban dengan pertimbangan butuh biaya untuk membiayai Keluarga nya dengan tidak berpikir Panjang bersedia mengikuti ajakan RSM dan di bawa ke Jakarta.
2. Bahwa setelah sampai di Jakarta si Korban di Bawa ke salah satu Kontrakan kecil di daerah Bekasi Pondok gede dan disana juga sudah ada teman teman senasib nya kurang lebih 10 Orang, setelah 1 Minggu berada di rumah kontrakan, si Korban menanyakan kepada pelaku kapan masuk balai latihan kerja dan kepada Perusahaan Pengiriman tenaga kerja luar negeri, namun oleh pelaku menjawab bahwa besok akan berangkat ke malaysia melalui Batam tampa melalui prosedur yang resmi ke Perusahaan Pengiriman tenaga kerja Luar negeri dan balai latihan kerja dan tidak terdaftar di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .
3. Bahwa Setelah di Malaysia korban dan teman temannya di jemput oleh seseorang yang mengaku dari karyawan Agen perusahaan tenaga kerja Malaysia nyaitu STNI SDN BHD di Jl Awan petaling Malaysia. Sesampai di Kantor Agen para korban di Masukkan dalam ruangan dan Pasport dan alat komunikasi semua di sandera oleh Pimpinan Agen. Selanjutnya para Korban di pekerjakan sebagai PMI dengan status Pekerja Rumah Tangga atau Pembantu. Dengan perjanjian kepada korban dan majikan korban, bahwa sistim penggajian si Majikan kalau bayar gaji harus Melalui Agen Perusahaan. Sehingga sudah hampir 1 Tahun para korban ini tidak menerima gaji dan setelah 12 Bulan bekerja di Malaysia, sikorban Jatuh sakit
[ ada keterangan sakit dari rumah sakit di ipoh ] dan ingin Kembali ke Jakarta.
Bahwa berdasarkan Laporan dan aduan korban tersebut kami Human Trafficking Watch melakukan wawancara secara online untuk mendapatkan data fakta dan bukti dalam rangka analisis dan telaah untuk menentukan apakah si korban sudah masuk kategori perdagangan orang
Seperti yang di maksud pada Pasal 1 ayat 1 UU no 21 Tahun 2007 yang menyatakan :
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut
di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Analisa HTW sikorban sudah masuk kategori Korban perdagangan orang karena ada unsur Penipuan, bujuk Rayu di angkut di ekspoloitasi dan sikorban mengalami eskpoloitasi nyaitu tidak di berikan gaji dan passport di tahan dan sikorban menjadi status PMI Illegal atau pendatang illegal ke Malaysia .
4. Bahwa berdasarkan Laporan dan pengaduan dan permohonan Korban maka Kami HTW melakukan advokasi dan pendampingan sesuai dengan UU dan peraturan dan SOP HTW, adapun tindakan yang kami lakukan untuk menyelamatkan dan agar negara hadir kepada Penderitaan KORBAN antara lain :
a.Melakukan wawancara sesuai Metode Investigasi untuk dapatkan data 5 W 1 H
b.Melakukan Komunikasi dengan Keluarga nya di Blitar Jawa Timur
c.Melaporkan dan mengadukan Permasalahan ini ke Kementerian Luar Negeri CQ Direktur Perlindungan Warga dan Organisasi dan KBRI Malaysia untuk tindakan perlindungan dan penyelamatan . dan Laporan ke Dirkrimsus bidang tindak pidana perdagangan orang Mabes Polri jl Terunojoya Jakarta selatan untuk tindakan Proses Hukum nya
d.Menginstruksikan Kepada Ketua HTW Malaysia Dewi Kholifah dan jajaran HTW yang ada di wilayah Ipoh Malaysia agar ikut serta memonitor dan memantau korban .
5.Bahwa keterlibatan dan Tindakan yang di lakukan oleh HTW adalah berdasarkan amanat UU No 21 Tahun 2007 Pasal 63 Yang mengamanatkan :
Pasal 60
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada
penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 61
Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluasluasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
Pasal 62
Untuk melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61, masyarakat berhak untuk memperoleh perlindungan hukum.
6. Bahwa harapan kami berdasarkan Laporan dan aduan HTW ini, NEGARA HARUS HADIR di setiap situasi yang mengacam keselamatan dan nyawa dari warga negara Indonesia . sesuai dengan
a.Undang undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri
Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;
b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
b. UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1 ayat 5 menyatakan :
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan
terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekeda, dan
setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
7. Patar Sihotang menyampaikan Bahwa HTW sudah terbentuk tahun 2015 sebagai Lembaga masyarakat yang sudah berbadan hukum SK Menkumham untuk melakukan panggilan hati dalam melaksanakan dan tindakan aksi bela rasa kemanusian sebagai wujud dan inplementasi Kita pergi ,Kita di utus untuk bebaskan manusia dari kejahatan tindak pidana Perdagangan Manusia untuk lebih jelasnya legal standing dan kinerja HTW silahkan buka link www.pemantauperdaganganmanusia.com
Bahwa berdasarkan Laporan dan fakta fakta yang kami uraikan dalam laporan ini semoga Bapak Presiden RI Jenderal Purn Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat melakukan tindakan nyata dan cepat sebagai bukti Kehadiran Negara di saat warga dalam kondisi terancam.
Masih perlu evaluasi dan tindakan tegas pemerintah melihat kasus TKI ILEGAL masih terus terjadi. Agar Pemerintah hadir mempermudah dan secara resmi membuka jalur jalurnya sesuai hukum yang berlaku. Bila pintu yang resmi di tutup atau dipersulit maka akan selalu ada pintu pintu tikus lainnya yang terbuka dan merugikan masyarakat Indonesia dan Negara Indonesia.
Demikian di sampaikan Patar sihotang selanjutnya menutup konprensi pers ini sambal membagikan Rilis berita ini :
Bekasi Tanggal 24 Desember 2024
HUMAN TRAFFICKING WATCH HTW
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
www.pemantauperdaganganmanusia.com
NO KONTAK WA 082113185141
Editor : Nofis
0 Komentar